Top News

Hasban Ritonga siap di copot

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan siang tadi kembali menyidangkan kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Deli Serdang dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga.

Hasban diadili bersama terdakwa mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov Sumut. Keduanya didampingi sembilan penasihat hukumSekretaris Daerah (Sekda)  Pemvropsu Hasban Ritonga yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjonugroho beberapa hari yang lalu yakin divonis bebas  terkait kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing Medan.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, karena saksi tidak datang, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menunda sidang. "Kita kasih waktu satu minggu," kata Dahlan.

Seusai sidang, Hasban dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan. Ditanya tentang mengenai materi hukum dalam persidangan itu, dia meminta wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya.

Hasban sempat mengomentari kabar yang menyatakan jabatan baru jadi Sekda Sumut yang diembannya saat ini tengah dievaluasi oleh pihak kemendagri. Kabar tersebut menyebutkan kalau Mendagri Tjahjo Kumolo akan mencabut surat pengangkatan Hasban sebagai Sekda Provsu karena kasus hukum yang menjeratnya saat ini. "Saya belum ada terima. Kapan infonya, Saya siap dicopot, tidak masalah," ungkap Hasban.

Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Dan saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Tapi itu  akan kita lihat. Dan saya yakin betul tidak bersalah," sebut Hasban.

Mantan Sekda Labuhan Batu dan Inspektorat Setdaprov Sumut ini menyatakan persidangan tidak mengganggu kinerjanya. "Tidak masalah kan organisasi, ada perangkat-perangkatnya," pungkas Hasban.
“Saya diperiksa dalam bentuk apapun saya akan terima selagi masih proses hukum. Kan ada koridor hukum dan kasus ini saya tidak bersalah, saya yakin bebas, doakan ya," ujar Hasban Ritonga usai menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Selasa (20/1/2015) yang diketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga.

Sementara itu Tim Penasehat terdakwa meminta Hakim untuk mempercepat proses persidangan dengan menggelar sidang 2 kali seminggu. " Pak hakim,kami minta untuk sidang Hasban dipercepat untuk menggelar sidang 2 kali seminggu". Ujar Tim PH terdakwa

Namun hakim mengatakan bahwa jika sidang seminggu sekali lancar maka akan dipercepat dengan gelar sidang 2 kali seminggu." Kita tunggu dulu sidang seminggu ini jika sudah lancar maka akan kita gelar 2 kali seminggu’, ujar Hakim.
Hasban Ritonga menjadi pemberitaan karena dalam posisinya sebagai terdakwa, mantan Kepala Inspektorat ini dilantik Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumut. Pengangkatan Hasban Ritonga berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Desember 2014.

Upacara pelantikan berlangsung di lantai 2 Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Rabu (14/1/2015) pagi. Sejumlah unsur Muspida Sumut menghadiri acara pelantikan.
Pelantikan Hasban itu berselang sehari setelah dirinya menjalani sidang kasus lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing, Medan. Hasban menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Gubernur Gatot yakin status terdakwa tak akan menghambat kinerja Hasban. Pelantikan itu, lanjut Gatot, hanya menjalankan keputusan Presiden yang menunjuk Hasban menjadi Sekda. Namun Gatot tak memungkiri dirinya juga ikut merekomendasikan Hasban menduduki jabatan tersebut.

Hasban merupakan satu dari tiga kandidat yang diajukan Gatot kepada Presiden. Saat pengajuan, Hasban telah menjadi tersangka kasus tersebut sejak Maret 2014. Saat Mabes Polri menahannya, Hasban menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Sumut. Pada 22 Oktober 2014, ia mendekam di sel Mabes Polri di Jakarta. Sejak awal Desember, Hasban telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Hasban dibawa ke meja hijau lantaran dirinya menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat ia masih bertugas di Biro Aset. Ia dinilai merugikan PT Mutiara Development atas tapal batas itu.

Post a Comment

Asalamualaikum, wr, wb
Siapa aja bisa beri komentar asal isinya positif dan tidak ada unsur maksiatnya.

Previous Post Next Post