Top News

Penghitungan Suara di Belawan Ricuh

Belawan,(15/4),
Penghitungan suara di Gudang 001 Dermaga Belawan Lama Pelabuhan Belawan berlangsung ricuh. Pasalnya banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Sicanang Kecamatan Belawan. kKericuhan dimulai ketika saksi dari PKS Chairil amri menemukan ketidak cocokan antara perhitungan yang dibacakan PPK dengan C1 punya PKS. merasa keberatan beliaupun mengajukan keberatan dan di ikuti oleh para saksi dari berbagai partai. keributan saat menemukan kejanggalan rekapitulasi suara untuk DPRD Sumut dari tiga TPS. TPS yang bermasalah itu, TPS 15, 18 dan 19.

Hingga akhirnya petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belawan dan para saksi partai terpaksa melakukan penghitungan ulang surat suara. Dari hasil perhitungan ulang dari TPS ditemukan penggelumbangan sebanyak 125 suara.

Pasalnya dari tiap surat suara yang mencontreng lambang partai dan caleg dihitung dua suara sehingga jumlah suara bertambah. Selanjutnya, dari TPS 18 ditemukan hasil rekapitulasi suara di TPS sebesar 26 suara untuk salah satu parta peserta pemilu. Namun saat dihitung ulang, ternyata suara untuk partai tersebut nihil. Sedangkan di TPS 19 banyak suara yang batal karena pencontrengan yang ganda namun dihitung suara sah. kejadian ini 40% dilakukan oleh TPS yang ada di Belawan. sehingga membuat perhitungan di PPK Belawan menjadi lambat.

Anggota PPK Belawan, Jauhari dihadapan para saksi partai saat perhitungan suara berlangsung menolak jika hal itu disebut penggelembungan suara. Sebab yang di katakan penggelembungan suara jika surat suara sah melebihi daftar pemilih tetap (DPT).

Perhitungan suara ditunda untuk sementara waktu sekitar pukul 18.00 WIB dan akan digelar kembali keesokan harinya. Para saksi partai kembali mengamuk, setelah para saksi partai keluar meninggalkan lokasi namun petugas PPK masih berada di dalam gudang sekira selama 20 menit.

Selanjutnya, para saksi partai akan membuat laporan secara tertulis dan mengadukan penggelumbangan suara itu kepada Panitia Pengawasa Pemilu (Panwaslu) Kota Medan dengan tembusan pihak Polres Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Belawan guna diproses secara hukum yang berlaku.

Post a Comment

Asalamualaikum, wr, wb
Siapa aja bisa beri komentar asal isinya positif dan tidak ada unsur maksiatnya.

Previous Post Next Post